
PLT. Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Nopizan Putra, S.Sos., M.M di wakili oleh Operator GLP Atika Tri Wulandari,S.H dan Operator Aset & Persediaan Adita Chaniago, S.Pd menghadiri Undangan Workshop Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan UAKPA Semester I Tahun 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPPN Kotabumi Muhammad syaifuddin Luthfi dilanjutkan dengan pemaparan materi terdiri:
1. Materi Rekonsiliasi dan Penyusunan LK Semester I 2023
2. Materi Pendetailan Transaksi Aset Tetap dan Persediaan
3. S-615 Penyampaian Juknis Reklas Metode Pembayaran BAST dan BAST Transaksi BMN
Rekonsiliasi adalah Proses pencocokan data transaksi Keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi diperlukan agar terjadi sinkronisasi antar entitas pelaporan dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian hak dan kewajiban yang timbul dari suatu transaksi.
Elemen Data yang di Rekonsiliasi
Pagu belanja, belanja, pengembalian belanja, estimasi pendapatan, pendapatan bukan pajak, pengembalian pendapatan bukan pajak, mutasi bukan persediaan, pengesahan hibah langsung B/I/S, kas di pendahara pengeluaran, kas pada Blu, kas lainya di K/L dari hibah. Monitoring transaksi dalam konfirmasi
Tdk Rp, Tdk CoA, Tdk Detail.
Upaya Peningkatan Kualitas LKKL
Pemanfaatan menu To Do List, telaah LK UAKPA, UAPPA-W tindaklanjut Rekonsiliasi BPK pada LHP LKKL 2022, tutup buku sakti secara tertib, elementasi PIPK, Optimalisasi peran APIP.
Penyampaian LKKL Semester I 2023
UAKPA, Satker BLU, UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA, ketentuan tutup buku periode Juni 2023:
1. Persetujuan transaksi pada Modul Persediaan dan Aset Tetap membentuk jurnal yang akan terkirim ke Modul GLP;
2. Tutup periode Juni pada Modul Persediaan dan Modul Aset Tetap wajib dilakukan agar dapat dilakukan tutup buku semester pada Modul GLP;
3. Tutup periode Juni pada Modul Aset Tetap diperlukan untuk membentuk dan menyajikan jurnal penyusunan dan amortisasi reguler pada LK Semester I;
4. Tutup buku sementara periode Juni pada Modul GLP dapat dilakukan mulai 21 Juli 2023.
Pengungkapan Pelaporan Prioritas Nasional:
1. Identifikasi setiap Rincian Output dan alokasinya pada RKA-K/L dan DIPA yang telah ditetapkan sebagai bagian dari Prioritas Nasional;
2. Pastikan telah dilakukan proses Tagging yang akurat atas anggaran masing-masing Satker pelaksana Prioritas Nasional;
3. Satker melakukan input data target dan capaian output secara akurat dan melakukan validasi melalui aplikasi SAKTI;
4. Data yang telah diinput dan divalidasi menjadi bahan pelaporan dan pengungkapan pelaksanaan Prioritas Nasional.