
Plt. Kepala BNN Way Kanan Nopizan Putra, S.Sos., M.M diwakili oleh Staf Bidang Rehabilitasi Klinik BNN Kabupaten Way Kanan mengikuti kegiatan Undangan Sosialisasi Akreditasi Klinik Pratama DI Lingkungan Bnnp/Kab/Kota secara daring yang diselenggarakan oleh Deputi bidang rehabilitasi dan LPA PKP.
Narasumber menjelaskan mengenai tentang tata cara persyaratan pengajuan pengusulan survei akreditasi serta mekanisme pelaksanaan survei akreditasi.
Adapun sosialisasi akreditasi rapat tersebut membahas tentang syarat akreditasi dan tata cara pengisian aplikasi Dfo yang mana aplikasi tersebut bertujuan untuk melakukan pengajuan survei akreditasi klinik adapun persyaratan pengajuan survei akreditasi klinik yaitu memiliki perizininan yang sudah terigistrasi di kementrian kesehatan,penangggung jawab klinik merupakan tenaga medis serta tenaga medis wajib memiliki Sip dan Str yang masih berlaku .