
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, Berdasarkan Surat Nomor : B/2053/VII/RO/KU.04/2024/BNN pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, Plt. Kepala BNN Way Kanan Nopizan Putra, S.Sos., M.M menerima kunjungan Biro Keuangan Settama BNN yang akan melaksanakan Supervisi Asistensi Pengelolaan Keuangan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan Supervisi Asistensi Pengelolaan Keuangan yang dilaksanakan Biro Keuangan Settama ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan negara serta penertiban penatausahaan pertanggungjawaban keuangan sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang profesional dan akuntabel.