
Plt. Kepala BNN Way Kanan Nopizan Putra, S.Sos., M.M diwakili oleh Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Anggi Pesalisga, S.I.Kom mengikuti Rapat Tim Terpadu P4GN Kabupaten Lampung Utara.
Turut hadir dalam rapat hari ini Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Pasi Intel Kodim 0412/LU, Sekretaris Badan Kesbangpol Lampung Utara, Kabid Ketahanan Ekososbudma dan Ormas Badan Kesbangpol Lampung Utara, Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan Koorbid. Ket. Ekososbudma, dan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan Koord. Bid. Ormas.
Drs. Mat Soleh., M.Pd Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara membuka Rapat Tim Terpadu P4GN pagi ini. Dalam rapat ini dibahas beberapa poin diantaranya rencana pembuatan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang P4GN sebagai turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara No. 10 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, rencana pembentukan IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) di Wilayah Lampung Utara, dan rencana pembentukan TAT (Tim Asesmen Terpadu) Lampung Utara.