
Kamis, 05 Maret 2020.Kepala BNN Kabupaten Way Kanan AKBP. TAUFIK BM TOHIR Menghadiri Undangan Nomor: 005/342/II-wk/2020 yang diwakili Kasubbag Umum Nopizan Putra., S.Sos. MM. Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka Pengesahan Perubahan Propemperda tahun 2020 dan Penyampaian 4 (empat) Raperda Kabupaten Way Kanan.
Dalam Paripurna ini juga dihadiri Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya SH., MH, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Forkopimda, Sekda, Kapolres, Dandim, Instansi Vertikal, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat Se-Way Kanan, Profesi, LSM, Insan pers.
Sambutan tertulis Bupati Way Kanan menyampaikan, Pemerintahan Daerah Sebagai Salah Satu Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah.
Mengingat Peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan.
Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan perda yang selanjutnya disebut Propemperda.Propemperda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah.
#stopnarkoba