
Selasa, 17 Desember 2019.Kepala BNN Kabupaten Way Kanan AKBP. TAUFIK BM TOHIR Menghadiri Undangan Nomor: 005/342/11-wk/2019 Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Penyampaian 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten way Kanan, Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Way Kanan
Dalam Paripurna ini juga dihadiri Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya SH., MH, DPD RI, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Forkopimda, Sekda, Kapolres, Dandim, Instansi Vertikal, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat Se-Way Kanan, Profesi, LSM, Insan Pers.
Rapat Paripurna DPRD kabupaten Way Kanan dengan agenda penyerahan naskah Tiga (3) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten setempat kepada pihak Eksekutif untuk dilakukan pembahasan secara bersama.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Way Kanan H. Arsyad dalam kata pengantar sambutannya menyatakan bahwasanya Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan Lehislatif kepada Eksekutif ini sebanyak 3 buah Raperda Inisiatif.Adapun Tiga (3) Raperda Inisiatif tersebut yang pertama adalah Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan Anak Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
#stopnarkoba