
Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H. menghadiri Undangan Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi Penilaian Kabupaten Way Kanan Layak Anak Tahun 2022 dalam kegiatan tersebut turut hadir Bupati Way Kanan, Sekda,Instansi Vertikal dan Seluruh SKPD Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutan Bupati Kab. Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M. menyampaikan Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan pada Tahun 2022 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak, saya berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 yaitu tingkat Madya.
Hal ini akan terwujud dengan adanya komitmen para anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Aanak di Kabupaten Way Kanan untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator Kabupaten Layak Anak yang ada, Kepada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang agar dapat memberikan data-data yang dibutuhkan dalam penginputan serta agar dapat menunjuk 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap data-data tersebut, sehingga kedepan dapat teridentifikasi dan terintegrasi dengan baik serta dapat dipertanggung jawabkan secara administratif.
KEMUDIAN POINTER DALAM RANGKA RAPAT KOORDINASI GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2022 SBB:
1. Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk upaya kita dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014, Yang telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, Tumbuh, Berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 kita pernah mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan TINGKAT PRATAMA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
3. Saya ucapkan terimakasih kepada Gugus Tugas KLA dan seluruh yang terlibat dalam proses tersebut, sehingga pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 kita mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak.
4. Saya berharap pada Tahun 2022 ini kita dapat kembali meraih penghargaan itu, bila perlu lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 yaitu TINGKAT MADYA.
5. Saya berharap kepada Gugus Tugas KLA agar dapat berkoordinasi secara intensif Kepada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait, Sehingga Data – data yang dibutuhkan untuk memenuhi indikator penilaian KLA dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat, serta dapat dipertanggung jawabkan.
6. Saya percaya, dengan potensi Gugus Tugas KLA yang dimiliki disertai kerja keras dan niatan baik kita, semua itu dapat kita capai.
Kegiatan berlangsung Aman, Tertib dan Lancar serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan.