
Kepala BNNK Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H diwakili oleh Staf BNNK Way Kanan Muhammad Arya Budi, SH menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Rea Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, SE., M.M. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Way Kanan yang diwakili Ahmada, SH, dan perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Echo Wardoyo,S.H., M.H.
Pemusnahan barang bukti Narkotika adalah amanat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jumlah barang bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah bungkus plastik yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan tablet berwana hijau berlogo banteng diduga Narkotika jenis Ekstasi.
Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika di Indonesia khususnya di Kabupaten Way Kanan.