Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

PELAKSANAAN DETEKSI DINI MELALUI TES URINE DALAM RANGKA IMPLEMENTASI INPRES NO 2 TAHUN 2022 TENTANG RAN P4GN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Dibaca: 56 Oleh 27 Jun 2023Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam rangka menindak lanjuti surat undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara No : 800/60/22.3-LU/2023.
Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty,S.H bersama Tim BNN Kab. Way Kanan melaksanakan Kegiatan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba berupa Tes Urine kepada Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten II, Asisten III beserta seluruh Kepala Dinas di Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine ini diawali penyampaian sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Bapak Drs. H. Lekok,M.M menyampaikan pelaksanaan test urin yang akan dilaksanakan oleh BNN merupakan Inpres No 2 Tahun 2 Tahun 2020, yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten sampai dengan pusat, untuk itu mari kita laksanakan perintah tersebut dengan sebaiknya dan dengan kegiatan ini merupakan salah satu indikator bahwa Lampung Utara siap melaksanakan Perang Terhadap Narkoba.

Pelaksanaan test urin diikuti oleh 26 orang
Seluruh sampel urin yang diambil dilakukan pemeriksaan menggunakan rapid tes urine 7 Paramater.
Pelaksanaan tes urine ini merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam rangka implementasi inpres No 2 Tahun 2020.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel