
A. DASAR
1. Surat Kepala Kepolisian Resor Way Kanan Nomor : B/35/VIII/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 08 Agustus 2024 tentang permohonan Asesmen Terpadu;
2. Surat Perintah Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan Nomor : Sprin/165/VIII/Ka/Pb.06.00/BNNK-WK tanggal 08 Agustus 2024.
B. PERKARA
Plt.Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Nopizan Putra, S.Sos., M.M. memimpin langsung pelaksanaan Asesmen Terpadu tersangka inisial ZA. Pelaksanaan Asesmen ini terdapat 1 Laporan Polisi dengan 1 orang tersangka. Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/A/35/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG yang diduga dilakukan oleh Inisial ZA. pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 di Rumah Beni Agustian Bin Singa Dauli beralamatkan Jalan Banjar Masin Kecamatan Baratadu Kabupaten Way Kanan.
C. FAKTA-FAKTA
Jenis Barang Bukti:
Tidak terdapat barang bukti.
F. TIM PELAKSANA TAT
Tim Medis
1. Mutia Pangesti, S.Psi., M.Psi (Psikolog Klinis BNNP Lampung)
2. dr. Singgih Suhan Nanto (BNN Kabupaten Way Kanan)
Tim Hukum
1. ArliansyahAdam, S.H. (Kasi Pidum Kejari Way Kanan)
2. Elsa Budi Lestari, SH. (BNN Kabupaten Way Kanan)
3. Jhoni Apriwansyah, S.H. (Kasatres Narkoba Polres Way Kanan)
G. HASIL
Tersangka a.n. ZA mengalami Syndrome ketergantungan halusinogen (Sabu) dengan tingkat ketergantungan sedang – berat pola penggunaan Ketergantungan.
H. Rekomendasi TAT
Tersangka a.n. inisial ZA direkomendasikan mendapatkan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi rawat Inap di Loka Rehabilitasi Kalianda selama 6 (enam) bulan.