Skip to main content
Pemberantasan

PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU

Dibaca: 3 Oleh 18 Apr 2022Tidak ada komentar
PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Menindaklanjuti Surat Kapolres Way Kanan Nomor 268/IV/RES.4.2./2022 tanggal 12 April 2022 dan Nomor 269/IV/RES.4.2./2022 tanggal 13 April 2022, BNNK Way Kanan melaksanakan Kegiatan Asesmen Terpadu yang terdiri dari Asesmen Medis, Asesmen Hukum dan Case Conference pada hari ini Kamis tanggal 14 April 2022 di Sekretariat TAT BNNK Way Kanan terhadap terperiksa atas nama :
1. NM, Laki-Laki, 28 Tahun, Pekerjaan Supir;
2. AR, Laki-Laki, 25 Tahun, Pekerjaan Supir;
3. A, Laki-Laki, 38 Tahun, Pekerjaan Supir;
4. US, Laki-Laki, 30 Tahun, Pekerjaan Supir;
5. H, Laki-Laki, 38 Tahun, Pekerjaan Supir;
6. N, Laki-Laki, 32 Tahun, Pekerjaan Tukang Bangunan;

Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu membuka Asesmen Terpadu bersama Mirga Nurjuanda, S. Sos., M.M., Julius Michael, S. H, dan Haris Sutanto, SH., Mutia Pangesti , dan dr. Singgih Suhananto

Kegiatan TAT ini meliputi analisis terhadap terperiksa sebagai korban penyalahguna narkotika/pecandu dan/atau pengedar, analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika, serta rencana rehabilitasi.

Hasil Case Conference menyimpulkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu dalam menetapkan status terperiksa berupa tersangka dan/atau terdakwa dan kelanjutan proses hukumnya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan asesmen tersebut terperiksa sdr. NM menunjukkan hasil positif (+), diindikasi terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan sebagai pecandu merangkap pengedar serta tidak direkomendasikan untuk menjalankan Rehabilitasi .

Untuk terperiksa sdr. AR menunjukkan hasil positif (+), tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pecandu serta di rekomendasikan untuk menjalankan Rehabilitasi Rawat Inap di selama 4 (empat) bulan.

Kemudian terperiksa sdr. A menunjukkan hasil positif (+), tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pecandu serta di rekomendasikan untuk menjalankan Rehabilitasi Rawat Inap di selama 4 (empat) bulan.

Selanjutnya sdr. US menunjukkan hasil positif (+), tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pecandu serta di rekomendasikan untuk menjalankan Rehabilitasi Rawat Inap di selama 4 (empat) bulan.

Dilanjutkan sdr. H menunjukkan hasil positif (+), tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai penyalahguna serta di rekomendasikan untuk menjalankan Rehabilitasi Rawat Inap di selama 4 (empat) bulan.

Diakhiri pemeriksaan sdr. N menunjukkan hasil positif (+), tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pecandu serta di rekomendasikan untuk menjalankan Rehabilitasi Rawat Inap di selama 4 (empat) bulan.

PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU

PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel