
Menindaklanjuti Surat Kapolres Lampung Utara Nomor B 075/II/2022/RES Narkoba tanggal 21 Februari 2022, dan Nomor B 076/II/2022/RES Narkoba tanggal 21 Februari 2022 perihal Permohonan Penilaian Asesmen Terpadu, BNNK Way Kanan mengadakan Asesmen Terpadu pada hari ini Selasa tanggal 10 Maret 2022 di Sekretariat TAT BNNK Way Kanan terhadap terperiksa atas nama :
1. SA Laki-Laki, 20 Tahun, Wiraswasta.
2. AN, Laki-Laki, 20 Tahun, Tidak Bekerja.
Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu membuka Asesmen Terpadu bersama I Made Indra Wijaya,SH., Qori Mustikawati,SH., MH dan Haris Sutanto, SH., Mutia Pangesti , dr. Singgih Suhananto
Kegiatan TAT ini meliputi analisis terhadap terperiksa sebagai korban penyalahguna narkotika/pecandu dan/atau pengedar, analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika, serta rencana rehabilitasi medis.
Hasil Case Conference menyimpulkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu dalam menetapkan status terperiksa berupa tersangka dan/atau terdakwa dan kelanjutan proses hukumnya.
Berdasarkan hasil pelaksanaan asesmen tersebut terperiksa sdr. SA menunjukkan hasil positif (+), diindikasi terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan sebagai pecandu merangkap pengedar serta Tidak direkomendasikan untuk menjalankan Rehabilitasi .
Untuk terperiksa sdr. AN menunjukkan hasil positif (+), tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pecandu serta di rekomendasikan untuk menjalankan Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi Kalianda BNN selama 9 (Sembilan) bulan.