Skip to main content
Pemberantasan

PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU

Dibaca: 4 Oleh 08 Apr 2022Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Menindaklanjuti Surat Kapolres Way Kanan Nomor 158/III/RES.4.2/2022 tanggal 07 Maret 2022, BNNK Way Kanan melaksanakan Kegiatan Asesmen Terpadu yang terdiri dari Asesmen Medis, Asesmen Hukum dan Case Conference pada hari ini Selasa tanggal 08 Maret 2022 di Sekretariat TAT BNNK Way Kanan terhadap terperiksa atas nama :
1. DS, Laki-Laki, 25 Tahun, Pekerja di Bengkel Motor;
2. WAS, Laki-Laki, 21 Tahun, Pekerja di Bengkel Motor

Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu membuka Asesmen Terpadu bersama Mirga Nurjuanda, S. Sos., M.M., Julius Michael, S. H, dan Haris Sutanto, SH., Mutia Pangesti , dr. Singgih Suhananto

Kegiatan TAT ini meliputi analisis terhadap terperiksa sebagai korban penyalahguna narkotika/pecandu dan/atau pengedar, analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika, serta rencana rehabilitasi.

Hasil Case Conference menyimpulkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu dalam menetapkan status terperiksa berupa tersangka dan/atau terdakwa dan kelanjutan proses hukumnya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan asesmen tersebut terperiksa menunjukkan hasil Positif (+), dari hasil pemeriksaan Dua (2) klien tersebut diindikasikan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai penyalahguna, klien tersebut di rekomendasikan untuk menjalankan Rehabilitasi di Klinik IPWL BNNK Way Kanan selama 8 (delapan) kali pertemuan 3 bulan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel