Skip to main content
Berita KegiatanRehabilitasi

PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU

Dibaca: 0 Oleh 12 Feb 2025Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Menindaklanjuti Surat Kapolres Way Kanan Nomor B/1/I/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Januari 2025, BNNK Way Kanan melaksanakan Kegiatan Asesmen Terpadu yang terdiri dari Asesmen Medis, Asesmen Hukum dan Case Conference pada hari ini Selasa tanggal 08 Januari 2025 di Sekretariat TAT BNNK Way Kanan terhadap terperiksa atas nama :
1. FW. Laki-Laki, 27 tahun, Wiraswasta;

Kepala BNN Kabupaten Way Kanan AKBP. Iedwan Mahpi, S.H., M.H. selaku Ketua Tim diwakili oleh Anggota Tim Asesmen Terpadu Nopizan Putra, S.Sos., M.M. membuka Asesmen Terpadu bersama Tim Hukum yang terdiri dari BNNP Lampung oleh Joko Nugroho, S.H., Kejaksaan Negeri Way Kanan Deti Rahmawati, S.H., Polres Way Kanan oleh Zainul Asror, S.H. serta Tim Medis yang terdiri dari BNNP Lampung oleh Mutia Pangesti, S.Psi., M. Psi. dan BNNK Way Kanan oleh dr. Singgih Suhan Nanto.

Kegiatan TAT ini meliputi analisis terhadap terperiksa sebagai korban penyalahguna narkotika/ pecandu dan/ atau pengedar, analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika, serta rencana rehabilitasi.

Hasil Case Conference menyimpulkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu dalam menetapkan status terperiksa berupa tersangka dan/atau terdakwa dan kelanjutan proses hukumnya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan asesmen tersebut terperiksa sdr. FW menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine, tidak terdapat dalam database BNNP Lampung dan dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu serta direkomendasikan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 12 (dua belas) kali Pertemuan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel