
Menindaklanjuti Surat Kapolres Lampung Barat Nomor B/790/VII/RES NARKOBA/2024 tanggal 09 Juli 2024, B/791/VII/RES NARKOBA/2024 tanggal 09 Juli 2024, dan B/792/VII/RES NARKOBA/2024 tanggal 09 Juli 2024, BNNK Way Kanan melaksanakan Kegiatan Asesmen Terpadu yang terdiri dari Asesmen Medis, Asesmen Hukum dan Case Conference pada hari ini Kamis tanggal 11 Juli 2024 di Sekretariat TAT BNNK Way Kanan terhadap terperiksa atas nama :
1. PS Laki-Laki, 37 Tahun, Petani;
2. RA Laki-Laki, 23 Tahun, Petani;
3. AV Laki-Laki, 30 Tahun, Petani.
Plt. Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Nopizan Putra, S.Sos., M.M. selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu membuka Asesmen Terpadu bersama Nur Ilham, S.H., M.H., Robinsius Asido Putra Naingolan, S.H., M.H., Elsa Budi Lestari, S.H., Mutia Pangesti, S.Psi., M. Psi. dan dr. Singgih Suhan Nanto
Kegiatan TAT ini meliputi analisis terhadap terperiksa sebagai korban penyalahguna narkotika/ pecandu dan/ atau pengedar, analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika, serta rencana rehabilitasi.
Hasil Case Conference menyimpulkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu dalam menetapkan status terperiksa berupa tersangka dan/atau terdakwa dan kelanjutan proses hukumnya.
Berdasarkan hasil pelaksanaan asesmen medis dan hukum tersebut terperiksa sdr. PS menunjukkan hasil Negatif (-), tidak terdapat dalam database BNNP Lampung dan dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu dan direkomendasikan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 8 (Delapan) kali Pertemuan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan.
Hasil pelaksanaan asesmen medis dan hukum tersebut terperiksa sdr. RA menunjukkan hasil Negatif (-), tidak terdapat dalam database BNNP Lampung dan dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu dan direkomendasikan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 8 (Delapan) kali Pertemuan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya hasil pelaksanaan asesmen medis dan hukum tersebut terperiksa sdr. AV menunjukkan hasil Negatif (-), tidak terdapat dalam database BNNP Lampung dan dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu dan direkomendasikan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 8 (Delapan) kali Pertemuan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan.