Skip to main content
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Menindaklanjuti Surat Kapolres Way Kanan Nomor B/001/I/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 06 Januari 2024, BNNK Way Kanan melaksanakan Kegiatan Asesmen Terpadu yang terdiri dari Asesmen Medis, Asesmen Hukum dan Case Conference pada hari ini Rabu tanggal 10 Januari 2024 di Sekretariat TAT BNNK Way Kanan terhadap terperiksa atas nama :
1. RM, Laki-Laki, 42 Tahun, Pegawai Negeri Sipil;

Plt. Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Nopizan Putra, S.Sos., M.M. selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu membuka Asesmen Terpadu bersama Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., Arliansyah Adam., S.H., Elsa Budi Lestari, S.H., Mutia Pangesti, S.Psi., M. Psi. dan dr. Singgih Suhananto

Kegiatan TAT ini meliputi analisis terhadap terperiksa sebagai korban penyalahguna narkotika/ pecandu dan/ atau pengedar, analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika, serta rencana rehabilitasi.

Hasil Case Conference menyimpulkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu dalam menetapkan status terperiksa berupa tersangka dan/atau terdakwa dan kelanjutan proses hukumnya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan asesmen medis dan hukum tersebut terperiksa sdr. RM menunjukkan hasil Negatif (-), tidak terdapat dalam database BNNP Lampung dan dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja dan direkomendasikan Rehabilitasi Rawat Jalan Sebanyak 8 (delapan) kali Pertemuan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel