Skip to main content
PemberantasanBerita Utama

PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU

Dibaca: 10 Oleh 03 Nov 2023Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Menindaklanjuti Surat Kapolres Resor Way Kanan Nomor : B/771/X/RES.4.2./2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan B/773/X/ RES.4.2./2023 tanggal 30 Oktober 2023, BNNK Way Kanan melaksanakan Kegiatan Asesmen Terpadu yang terdiri dari Asesmen Medis dan Case Conference pada hari ini Selasa tanggal 31 Oktober 2023 di Sekretariat TAT BNNK Way Kanan terhadap terperiksa atas nama :
1. SS, Laki-Laki, 32 Tahun, Wiraswasta;
2. YS, Laki-Laki, 20 Tahun, Tidak Bekerja;

Plt. Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Nopizan Putra, S.Sos., M.M. selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu membuka Asesmen Terpadu bersama Mutia Pangesti, S.Psi., M.Psi., dan dr. Singgih Suhannanto

Kegiatan TAT ini meliputi analisis terhadap terperiksa sebagai korban penyalahguna narkotika/ pecandu dan/ atau pengedar, analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika, serta rencana rehabilitasi.

Hasil Case Conference menyimpulkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu dalam menetapkan status terperiksa berupa tersangka dan/atau terdakwa dan kelanjutan proses hukumnya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan asesmen medis tersebut terperiksa sdr. SS menunjukkan hasil positif (+), tidak terdapat dalam database BNNP Lampung dan dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu serta direkomendasikan Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda selama 4 (empat) bulan.

Selanjutnya berdasarkan hasil pelaksanaan asesmen medis tersebut terperiksa sdr. YS menunjukkan hasil positif (+), tidak terdapat dalam database BNNP Lampung dan dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu serta direkomendasikan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 12 (dua belas) kali Pertemuan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel