
Menindaklanjuti Surat Kapolres Lampung Barat Nomor B/749/X/RES.4.2./2023 tanggal 13 Oktober 2023, BNNK Way Kanan melaksanakan Kegiatan Asesmen Terpadu yang terdiri dari Asesmen Medis dan Case Conference pada hari ini Rabu tanggal 18 Oktober 2023 di Sekretariat TAT BNNK Way Kanan terhadap terperiksa atas nama :
1. MF, Laki-Laki, 37 Tahun, Wiraswasta:
2. FT, Laki-Laki, 30 Tahun, Wiraswasta
Plt. Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Nopizan Putra, S.Sos., M.M. selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu membuka Asesmen Terpadu bersama Mutia Pangesti, S.Psi., M.Psi., dan dr. Singgih Suhannanto
Kegiatan TAT ini meliputi analisis terhadap terperiksa sebagai korban penyalahguna narkotika/ pecandu dan/ atau pengedar, analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika, serta rencana rehabilitasi.
Hasil Case Conference menyimpulkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu dalam menetapkan status terperiksa berupa tersangka dan/atau terdakwa dan kelanjutan proses hukumnya.
Berdasarkan hasil pelaksanaan asesmen medis tersebut terperiksa sdr. MF menunjukkan hasil positif (+), tidak terdapat dalam database BNNP Lampung dan dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu serta direkomendasikan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 8 (Delapan) kali Pertemuan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya hasil pelaksanaan asesmen medis tersebut terperiksa sdr. FT menunjukkan hasil positif (+), tidak terdapat dalam database BNNP Lampung dan dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu serta direkomendasikan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 8 (Delapan) kali Pertemuan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan.