Skip to main content
PemberantasanBerita Kegiatan

PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU

Dibaca: 4 Oleh 27 Apr 2023Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Menindaklanjuti Surat Kapolres Way Kanan Nomor B/302/IV/RES.4.2./2023 tanggal 13 April 2023 B/306/IV/RES.4.2./2023 tanggal 16 April 2023 , BNNK Way Kanan melaksanakan Kegiatan Asesmen Terpadu yang terdiri dari Asesmen Medis, Asesmen Hukum dan Case Conference pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 di Sekretariat TAT BNNK Way Kanan terhadap terperiksa atas nama :
1. S, Laki-Laki, 40 Tahun, Petani;
2. A, Laki-Laki, 38 Tahhn, Petani;

Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H. selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu membuka Asesmen Terpadu bersama Kombes Pol Achmad Iksan, S.I.K, Iptu. I ketut Suwardi,S.H., M.H., dr. Singgih Suhannanto, Mutia Pangesti, S.Psi., M.Psi

Kegiatan TAT ini meliputi analisis terhadap terperiksa sebagai korban penyalahguna narkotika/ pecandu dan/ atau pengedar, analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika, serta rencana rehabilitasi.

Hasil Case Conference menyimpulkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu dalam menetapkan status terperiksa berupa tersangka dan/atau terdakwa dan kelanjutan proses hukumnya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan asesmen medis dan hukum tersebut terperiksa sdr. S menunjukkan hasil positif (+), tidak terdapat dalam database BNNP Lampung dan dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu serta direkomendasikan Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda selama 12 (dua belas) bulan.

Selanjutnya, hasil pelaksanaan asesmen medis dan hukum tersebut terperiksa sdr. A menunjukkan hasil positif (+), tidak terdapat dalam database BNNP Lampung dan dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu serta direkomendasikan Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda selama 9 (sembilan) bulan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel