
Menindaklanjuti Surat Kapolres Way Kanan Nomor 063/1/RES.4.2/2022 tanggal 29 Januari 2021 BNNK Way Kanan mengadakan Asesmen Terpadu pada hari ini Jumat tanggal 04 Februari 2022 di Sekretariat TAT BNNK Way Kanan terhadap terperiksa atas nama :
1. M, Laki-Laki, 30 Tahun, Wiraswasta.
Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu membuka Asesmen Terpadu bersama Mirga Nurjuanda, S. Sos., M.M., Julius Michael, SH., dan Haris Sutanto, SH., Mutia Pangesti , dr. Singgih Suhananto
Kegiatan TAT ini meliputi analisis terhadap terperiksa sebagai korban penyalahguna narkotika/pecandu dan/atau pengedar, analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika, serta rencana rehabilitasi medis.
Hasil Case Conference menyimpulkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu dalam menetapkan status terperiksa berupa tersangka dan/atau terdakwa dan kelanjutan proses hukumnya.
Berdasarkan hasil pelaksanaan asesmen tersebut terperiksa sdr. M menunjukkan hasil positif (+), tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai penyalahguna serta di rekomendasikan untuk menjalankan Rehabilitasi Rawat Inap di Loka Rehabilitasi Kalianda selama 4 (Empat) bulan .