
Pada Hari Rabu Tanggal 8 maret 2023 pukul 09.00 WIB s/d selesai, Kepala BNN Kabupaten Way Kanan DWI NURMAWATY, S.H. diwakili oleh tim rehabilitasi melaksanakan kegiatan Layanan Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi warga binaan lapas kelas IIB Way Kanan.
Kegiatan rehabilitasi ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap pecandu dan korban penyalah guna narkotika wajib untuk dilakukan rehabilitasi baik secara medis maupun secara sosial. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut sebanyak 25 warga binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan mengikuti kegiatan rehabilitasi.
Kegiatan rehabilitasi di lapas kelas IIB way kanan akan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan setiap satu minggu sekali. Pada tahap penerimaan awal telah dilakukan pengumpulan data klien dengan cara skrining dan asesmen sebagai dasar rencana terapi dan rawatan yang akan diberikan pada program rehabilitasi.
Untuk pertemuan selanjutnya dijadwalkan untuk melaksanakan kegiatan layanan konseling sesuai dengan rencana terapi dan kebutuhan klien.