
Pada Hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB s/d selesai, Plt.Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Nopizan Putra, S.Sos., M.M diwakili oleh tim rehabilitasi melaksanakan kegiatan Layanan Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi warga binaan lapas kelas IIB Way Kanan.
Kegiatan rehabilitasi ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap pecandu dan korban penyalah guna narkotika wajib untuk dilakukan rehabilitasi baik secara medis maupun secara sosial. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut sebanyak 25 warga binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan mengikuti kegiatan rehabilitasi.
Kegiatan rehabilitasi rawat jalan di lapas kelas IIB Way Kanan dilakukan konseling serta di lakukan pengisian WHOQol urica bagi warga binaan yang menjalani rehabilitasi.