
Kepala BNNK Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H. yang diwakili Team P2M melakukan koordinasi deteksi dini dengan CSR dilampung Utara diantaranya PT. GUDANG GARAM TBK CABANG LAMPUNG UTARA, PT WINGS CABANG LAMPUNG UTARA, PT MAYORA CABANG LAMPUNG UTARA.
Dalam hal ini team Staff P2M BNN Kab. Way Kanan menyampaikan Koordinasi ini dalam rangka deteksi dini P4GN dilingkungan perusahaan sesuai dengan amanat UU NO 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA, INPRES NO 2 TAHUN 2020, TENTANG RAN-P4GN, SERTA PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER. 11 /MEN/VI/2005 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI TEMPAT KERJA.
Selain itu koordinasi ini tidak hanya terhenti disini, melainkan akan ada tindak lanjut dari BNNK Way Kanan setelah masuknya surat tersebut, karena yang mesti ditegaskan bahwa Lampung Utara masuk zona merah atau Darurat Narkoba sehingga butuh langkah yang taktis dari perusahaan untuk segera bertindak guna mendukung Lampung Utara Bersih Narkoba.
Koordinasi tersebut disambut oleh Perwakilan Para Manager PT. GUDANG GARAM TBK CABANG LAMPUNG UTARA, PT WINGS CABANG LAMPUNG UTARA, PT MAYORA CABANG LAMPUNG UTARA.
Para perwakilan mengatakan bahwa surat koordinasi ini akan diteruskan kepimpinan untuk segera ditindak lanjuti, dan para perusahaan-perusahaan belum dapat memutuskan manakala belum ada arahan dari pimpinan perusahaan.