
Pada Hari Rabu, Tanggal 01 November 2023 pukul 14.00 WIB, Plt. Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Nopizan Putra S.Sos.,M.M. Diwakili oleh Konselor Adiksi Ahli Muda Bintari Anggre Yeni, SKM. Melaksanakan kegiatan penerimaan pelimpahan Klien dari Polres Way Kanan untuk dilakukan asesmen medis oleh BNN Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Tim asesmen medis BNN Kabupaten Way Kanan terhadap 1 (satu) Klien an. YS umur 19 tahun ,klien tersebut dikategorikan sebagai Penyalahguna Narkotika, Jenis narkotika yang digunakan adalah Sabu dalam UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika termasuk dalam Narkotika golong I. Dari hasil asesmen tersebut tim medis merekomendasikan untuk dilakukan Rehabilitasi Rawat Jalan selama 8 (delapan) kali Pertemuan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan.