Skip to main content
Rehabilitasi

KEGIATAN PELAYANAN KLINIK PRATAMA BNN KABUPATEN WAY KANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA Waktu dan Tempat : Hari/ Tanggal : Senin / 24 Agustus 2020 Pukul : 10.50 WIB s.d selesai Tempat : Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan Anggaran : NON DIPA Pelaksana : BNN Kabupaten Way Kanan Uraian Giat : Kepala BNN Kabupaten Way Kanan AKBP Taufik BM Tohir yang diwakili oleh Tim Pelayanan Klinik Pratama Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, dilakukan pemeriksaan urine terhadap 3 (tiga) orang Masyarakat sebagai salah satu syarat untuk mendaftar disalah satu Perguruan Tinggi dan sebagai persyaratan mendaftar TNI, Pemeriksaan urine menggunakan alat Rapid test 6 (enam) parameter, dari pemeriksaan tersebut menunjukan hasil Negatif (-) yang dapat diartikan bahwa ketiga masyarakat tersebut tidak mengkonsumsi jenis obat-obatan terlarang atau narkotika. Penerbitan SKHPN Berdasarkan Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor: SE/50/VIII/KA/RH.00.00/2016/BNN tentang Petunjuk Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika. Pelayanan GRATIS dengan catatan Rapid test urine tidak disediakan oleh BNN, Saat melakukan Pelayanan Petugas Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan Mematuhi Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan tentang pelayanan di Era Normal Baru antara lain Petugas pelayanan menggunakan APD dan tetap menjaga jarak, setiap tamu diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir serta diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki wilayah kerja.

Dibaca: 6 Oleh 26 Agu 2020Desember 22nd, 2020Tidak ada komentar
KEGIATAN PELAYANAN KLINIK PRATAMA BNN KABUPATEN WAY KANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA Waktu dan Tempat : Hari/ Tanggal : Senin / 24 Agustus 2020 Pukul : 10.50 WIB s.d selesai Tempat : Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan Anggaran : NON DIPA Pelaksana : BNN Kabupaten Way Kanan Uraian Giat : Kepala BNN Kabupaten Way Kanan AKBP Taufik BM Tohir yang diwakili oleh Tim Pelayanan Klinik Pratama Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, dilakukan pemeriksaan urine terhadap 3 (tiga) orang Masyarakat sebagai salah satu syarat untuk mendaftar disalah satu Perguruan Tinggi dan sebagai persyaratan mendaftar TNI, Pemeriksaan urine menggunakan alat Rapid test 6 (enam) parameter, dari pemeriksaan tersebut menunjukan hasil Negatif (-) yang dapat diartikan bahwa ketiga masyarakat tersebut tidak mengkonsumsi jenis obat-obatan terlarang atau narkotika. Penerbitan SKHPN Berdasarkan Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor: SE/50/VIII/KA/RH.00.00/2016/BNN tentang Petunjuk Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika. Pelayanan GRATIS dengan catatan Rapid test urine tidak disediakan oleh BNN, Saat melakukan Pelayanan Petugas Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan Mematuhi Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan tentang pelayanan di Era Normal Baru antara lain Petugas pelayanan menggunakan APD dan tetap menjaga jarak, setiap tamu diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir serta diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki wilayah kerja.
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

24 Agustus 2020.Kepala BNN Kabupaten Way Kanan AKBP Taufik BM Tohir yang diwakili oleh Tim Pelayanan Klinik Pratama Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, dilakukan pemeriksaan urine terhadap 3 (tiga) orang Masyarakat sebagai salah satu syarat untuk mendaftar disalah satu Perguruan Tinggi dan sebagai persyaratan mendaftar TNI, Pemeriksaan urine menggunakan alat Rapid test 6 (enam) parameter, dari pemeriksaan tersebut menunjukan hasil Negatif (-) yang dapat diartikan bahwa ketiga masyarakat tersebut tidak mengkonsumsi jenis obat-obatan terlarang atau narkotika.

Penerbitan SKHPN Berdasarkan Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor: SE/50/VIII/KA/RH.00.00/2016/BNN tentang Petunjuk Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika.
Pelayanan GRATIS dengan catatan Rapid test urine tidak disediakan oleh BNN, Saat melakukan Pelayanan Petugas Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan Mematuhi Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan tentang pelayanan di Era Normal Baru antara lain Petugas pelayanan menggunakan APD dan tetap menjaga jarak, setiap tamu diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir serta diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki wilayah kerja.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel