
Plt.Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Nopizan Putra, S.Sos., M.M yang diwakili oleh Tim Pelayanan Klinik Pratama Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, dilakukan pemeriksaan urine terhadap 1 (Satu) Orang masyarakat, yang akan Di pergunakan Untuk Persyaratan Pemberkasan PPPK Pemkab OKI formasi tahun 2023. Pemeriksaan urine menggunakan alat Rapid test 7 (tujuh) parameter, dari pemeriksaan tersebut menunjukan hasil Negatif (-) yang dapat diartikan bahwa masyarakat tersebut tidak mengkonsumsi jenis obat-obatan terlarang atau narkotika.
Penerbitan SKHPN Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional, penerbitan Surat keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat Umum dengan biaya Rp. 290.000.