
Senin tanggal 20 Juli 2020 mulai jam 10.20 wib s/d selesai, Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan diwakili oleh Tim Pelayanan Klinik Way Kanan melakukan pemeriksaan urine terhadap 1 (satu) orang sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan di suatu perusahaan, diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Pemeriksaan menggunakan alat Rapid test 6 (enam) Parameter, dari hasil pemeriksaan menggunakan Rapid tes keenam parameter tersebut menunjukan hasil negatif.
Penerbitan SKHPN Berdasarkan Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor: SE/50/VIII/KA/RH.00.00/2016/BNN tentang Petunjuk Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika.
Pelayanan GRATIS dengan Rapid test urine mandiri.
Pada saat melakukan Pelayanan,Petugas Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan taat dan mematuhi protokol kesehatan Pencegahan Penularan Covid 19 yang dikeluarkan oleh BNN RI, Kemenkes RI dan WHO seperti menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, petugas pelayanan memakai APD yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.