
Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H. yang diwakili oleh Tim pelayanan Klinik Pratama Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, dilakukan pemeriksaan urine terhadap 3 (tiga) orang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang akan Di pergunakan untuk melengkapi persyaratan seleksi terbuka Pimpinan Pratama . Pemeriksaan urine menggunakan alat Rapid test 7 (tujuh) parameter, dari pemeriksaan tersebut menunjukan hasil Negatif (-) yang dapat diartikan bahwa masyarakat tersebut tidak mengkonsumsi jenis obat-obatan terlarang atau narkotika.
Penerbitan SKHPN Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional (PNBP) penerbitan Surat keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat Umum dengan biaya Rp. 290.000.
Saat melakukan Pelayanan Petugas Klinik Pratama BNN Kabupaten Way Kanan Mematuhi Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan tentang pelayanan di Era Normal Baru antara lain Petugas pelayanan menggunakan APD dan tetap menjaga jarak, setiap tamu diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir serta diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki wilayah kerja.