Skip to main content
Berita Kegiatan

KEGIATAN KIE P4GN BAGI PEGAWAI/ASN DI LINGKUNGAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG KABUPATEN WAY KANAN SEBAGAI IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG RAN P4GN TAHUN 2020-2024

Dibaca: 12 Oleh 18 Sep 2023Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dasar :
1. Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
2.Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3. Surat Sekretariat Daerah kabupaten Way Kanan Nomor 440/1009/V.06-Wk/2023 tanggal 01 September 2023 perihal Permintaan Narasumber dalam rangka Sosialisasi P4GN;
4. Surat Perintah Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Nomor Sprin/112/VIII/Ka/CM.01/2023/BNNK-WK tanggal 31 Agustus 2023 tentang Narasumber KIE P4GN bagi Pegawai/ASN di lingkungan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan ;

Dalam rangka implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan pada Semester II TA 2023, pada hari ini Senin tanggal 04 September 2023 mulai pukul 09.00 wib s/d selesai bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Way Kanan , PLT Kepala BNN Kabupaten Way Kanan, Nopizan Putra, S.Sos,.MM yang diwakili oleh Tim Penyuluh Narkoba BNN Kabupaten Way Kanan melaksanaan Sosialisasi/KIE P4GN bagi 18 orang Pegawai/ASN di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi S.Sos yang diwakili Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Kampung Rawan Utara,S.T menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BNN Kabupaten Way Kanan atas kesediaan sebagai narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi/KIE P4GN bagi Pegawai/ASN di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Way Kanan . Kegiatan ini merupakan wujud keseriusan dan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan untuk perang melawan kejahatan narkoba di lingkungan instansi pemerintah. Selain penyuluhan, juga dilaksanakan test urine bagi 3 orang perwakilan Pegawai dan setelah dilakukan analisa dengan testkit 7 parameter didapati tidak satupun peserta test urine yang terindikasi menyalahgunakan narkoba (hasil : 0 positif).

Kegiatan sosialisasi P4GN dan deteksi dini narkoba melalui test urine ini sekaligus sebagai wujud nyata pelaksanaan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini juga menunjukkan sinergitas antara BNN Kabupaten Way Kanan dengan pemerintah daerah dalam mensukseskan pelaksanaan Program P4GN khususnya di wilayah administratif Kabupaten Way kanan untuk menciptakan Kabupaten Way Kanan bersih narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel