
Menindaklanjuti Surat Deputi Pemberantasan BNN RI Nomor B/33/I/DE/PB.04/2022/BNN tanggal 06 Januari 2022 perihal Implementasi Aplikasi e-Mindik BNN, Sub Koordinator Penyidikan, Elvianah, S.H , Penyidik Pratama BNNP Lampung, Haris Sutanso, S.H, dan Penyidik Ahli Pertama BNNK Way Kanan, Elsa Budi Lestari, S.H menghadiri kegiatan tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M didampingi oleh Sestama BNN RI Irjen Pol Brigjen Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, Irtama BNN RI Irjen Pol Drs. Wahyono, M.H., CFrA, Plt. Deputi Pemberantasan Drs. Kenedy, S.H., M.M sekaligus launching aplikasi e-Mindik. Kegiatan ini memberikan pemaparan dan pendalaman materi terkait Penyidikan serta Implementasi e-Mindik (Administrasi Penyidikan berbasis online).
Selanjutnya, Administrasi Penyidikan Tahun 2021 dan Tahun 2022 wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-Mindik melalui website https://mindik.bnn.go.id/
Manfaat e-Mindik dalam Tindak Pidana Narkotika antara lain proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel, mempermudah dan memperlancar tugas dan tanggung jawab Aparat Penegak Hukum BNN dalam proses penanganan perkara, serta Akurasi data update report terkini pengungkapan kasus narkotika seluruh Indonesia (Jumlah Kasus, Tersangka, Barang Bukti, dan Peta Sebaran Pengungkapan Kasus/ penangkapan tersangka).
Demikian dilaporkan.
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar
#Hidup100persen
#BNNKWayKanan