Skip to main content
Berita Kegiatan

Diseminasi Infformasi P4GN Melalui Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Para Pegawai ASN Dilingkungan Instansi Pemerintah Pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten WayKanan Sebagai Implemantasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019

Dibaca: 3 Oleh 11 Des 2019Desember 22nd, 2020Tidak ada komentar
Diseminasi Infformasi P4GN Melalui Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Para Pegawai ASN Dilingkungan Instansi Pemerintah Pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten WayKanan Sebagai Implemantasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Selasa, 10 Desember 2019.Kepala BNN Kabupaten Way Kanan AKBP Taufik BM Tohir melalui Kasie P2M Meizil Saputra, SKM dan Kasie Rehabilitasi Bintari Anggre Yeni, SKM beserta staf memenuhi Undangan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Way Kanan menjadi Narasumber pada Kegiatan Rapat Kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bertempat di Ruang Kerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kegiatan diikuti oleh 33 Orang ASN/Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Way Kanan yang terdiri dari Perwakilan jajaran Pejabat Eselon III dan IV dinas kesehatan dan Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Kabupaten Way Kanan.

Kasi P2M BNN Kabupaten Way Kanan dalam kesempatan ini memaparkan materi “Jenis dan Dampak Bahaya Narkoba serta Upaya Pencegahannya di Lingkungan Kerja Instansi Pemerintah”. Kepada para peserta yang hadir disampaikan bahwa NKRI sudah berada dalam Kondisi Darurat Narkoba. Hasil penelitian yang merupakan kerja sama antara BNN RI dan Puslitkes UI pada tahun 2017 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba Provinsi Lampung berada pada peringkat ke-8 dari 34 provinsi di Indonesia dan urutan ke-3 bagi provinsi di Pulau Sumatera terkait tingginya angka prevalensi penyalahguna narkoba.

Sementara itu Kasie rehabilitasi memaparkan rehabilitasi pecandu sesuai dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 54 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.peserta diharapkan dapat mengajak dan membantu para pecandu untuk menjalani rehabilitasi agar pulih dari ketergantungan narkotika.

Kegiatan ini bertujuan agar para ASN/pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dapat 1) memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, 2) memiliki kesadaran tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, 3) terbangun komitmennya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta 4) secara aktif mampu menerapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerjanya secara mandiri. Harapannya adalah agar setelah mengetahui dan memahaminya dapat timbul kesadaran dan memiliki sikap dan karakter yang tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja instansi pemerintah. Peserta juga diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan P4GN ini kepada seluruh anggota keluarga serta kolega/rekan kerja dan masyarakat sekitar tempat tinggal mereka.

#Hidupsehattanpanarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel