Skip to main content
Berita Kegiatan

Diseminasi Infformasi P4GN Melalui Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Para ASN Pegawai Kepala Puskesmas Dilingkungan Instansi Pemerintah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten WayKanan Sebagai Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019

Dibaca: 2 Oleh 03 Des 2019Desember 22nd, 2020Tidak ada komentar
Diseminasi Infformasi P4GN Melalui Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Para ASN Pegawai Kepala Puskesmas Dilingkungan Instansi Pemerintah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten WayKanan Sebagai Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Senin, 02 Desember 2019.Kepala BNN Kabupaten Way Kanan AKBP Taufik BM Tohir melalui Kasie P2M Meizil Saputra, SKM dan Kasie Rehabilitasi Bintari Anggre Yeni, SKM beserta staf memenuhi Undangan Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan menjadi Narasumber pada Kegiatan Rapat Kerja Dinas Kesehatan dan UPT Puskesmas bertempat di Aula Dinas Kesehatan. Kegiatan diikuti oleh 27 Orang ASN/Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang terdiri dari Perwakilan jajaran Pejabat Eselon III dan IV dinas kesehatan dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Way Kanan.

Kasi P2M BNN Kabupaten Way Kanan dalam kesempatan ini memaparkan materi “Jenis dan Dampak Bahaya Narkoba serta Upaya Pencegahannya di Lingkungan Kerja Instansi Pemerintah”. Kepada para peserta yang hadir disampaikan bahwa NKRI sudah berada dalam Kondisi Darurat Narkoba. Hasil penelitian yang merupakan kerja sama antara BNN RI dan Puslitkes UI pada tahun 2017 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba Provinsi Lampung berada pada peringkat ke-8 dari 34 provinsi di Indonesia dan urutan ke-3 bagi provinsi di Pulau Sumatera terkait tingginya angka prevalensi penyalahguna narkoba.

Sementara itu Kasie rehabilitasi memaparkan ‘’Tata laksana Rehabilitasi” dimana dijelaskan sesuai Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal 55 menyebutkan tentang kewajiban lapor diri bagi pecandu ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan/ perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.

Kegiatan ini bertujuan agar para ASN/pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dapat 1) memiliki pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, 2) memiliki kesadaran tentang pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba, 3) terbangun komitmennya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba serta 4) secara aktif mampu menerapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerjanya secara mandiri. Harapannya adalah agar setelah mengetahui dan memahaminya dapat timbul kesadaran dan memiliki sikap dan karakter yang tegas untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan kerja instansi pemerintah. Peserta juga diharapkan dapat menyebarluaskan pengetahuan P4GN ini kepada seluruh anggota keluarga serta kolega/rekan kerja dan masyarakat sekitar tempat tinggal mereka.

#stopnarkoba

#Hidupsehattanpanarkobaa

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel